Tak Mampu Bayar Hutang 1,3 Miliar, Pengusaha Cafe di Karo Diseret ke Kursi Pesakitan

    Tak Mampu Bayar Hutang 1,3 Miliar, Pengusaha Cafe di Karo Diseret ke Kursi Pesakitan
    Sidang Mendengarkan Keterangan Saksi Tergugat Sejahtera Girsang, Rabu (08/03/2023) di Pengadilan Negeri Karo

    KARO - Pemilik Cafe Sultan di Desa Regaji, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo terseret masalah hukum gegara utang piutang sebesar Rp 1, 3 Miliar yang belum dapat dilunasinya ke salah satu koperasi di Kabanjahe.

    Kasus tersebut terungkap dipersidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Karo Jl. Jamin Ginting No. 9 Kabanjahe, Rabu (08/03/2023) sekira pukul 14:00 WIB tepatnya di Ruang Sidang Kartika dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tergugat Sejahtera Girsang (50) 

    Pantauan wartawan, sidang dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2022/PN Kbj terbuka untuk umum. Tergugat Sejahtera Girsang hanya menghadirkan seorang saksi yang merupakan anak kandungnya sendiri.

    Didepan majelis hakim yang diketuai Nasril SH didampingi hakim anggota Imanuel Sirait SH dan Sanjaya Sembiring SH. Saksi mengaku mengetahui soal hutang tergugat terhadap penggugat UG sebesar Rp 1, 3 Miliar dengan dua kali pinjaman.

    "Aku lupa hari dan tanggal pinjaman itu terjadi. Setahuku dua kali pinjaman, yang pertama Rp 800 juta dan yang kedua Rp 500 juta. Sementara agunan yang diberikan tergugat berupa surat tanah di Desa Bunuraya tepatnya lewat jembatan Laudah dan surat tanah di Desa Regaji. Sampai saat ini, utang belum dapat dilunasi karena usaha sudah tutup, " ujar saksi dalam persidangan.

    Tak hanya itu, saksi tergugat menyebut jika penggugat UG pernah menagih hutang di gudang milik tergugat sambil marah-marah dan mengancam serta mengusir para karyawan agar keluar dari gudang.

    "Saat itu penggugat datang sambil marah-marah dan mengancam. Bahkan karyawan gudang sempat diusir keluar. Kan aku ada disitu, kalau soal bukti pengancamannya, ada CCTVnya koq, " sebutnya lagi.

    Setelah mendengarkan keterangan saksi dari tergugat, majelis hakim mempersilahkan kedua belah pihak untuk mempertanyakan hal-hal yang belum jelas kepada saksi.

    Usai mendengar keterangan saksi tergugat,  majelis hakim meminta agar tergugat Sejahtera Girsang dapat menghadirkan kembali saksi pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada Rabu (26/03/2023) mendatang.

    (Anita Theresia Manua)

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Judi Dadu Putar di Desa Telagah Tetap Beroperasi,...

    Artikel Berikutnya

    Kasus Laga Kambing Mobnas Kesehatan Pemkab...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Kapolres Maros
    Hendri Kampai: Membangun Positivisme Bangsa Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Dunia
    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN
    Mobil Otonom: Teknologi Revolusioner di Dunia Transportasi
    Isu Abetnego Tarigan 'Nucel' Cari Nama di Liang Melas Datas 'Terpatahkan'
    Dukungan Menangkan Paslon Abetnego Tarigan - Edy Suranta Bukit Kian Mengalir  - Siti Aminah Peranginangin : Paslon 'ABDI' Ibarat Barang Original, Mahal dan Layak Jual
    Peduli Korban Bencana Longsor, Paslon 'ABDI' Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Desa Ketawaren
    Deteksi Dini Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Rutan Kabanjahe Test Urine Warga Binaan
    Bob Andika Sitepu 'Turun Gunung' Serukan Dukungan ke Paslon 'ABDI' di Pilkada Karo 2024
    TPP Belum Dibayar, Tenaga Kesehatan RSUD Kabanjahe Mogok Kerja
    Pemda Karo Terkesan 'Tutup Mata', 500 Pedagang Korban Kebakaran Pusat Pasar Berastagi 'Curhat' ke Abetnego Tarigan  *Jora Sinukaban : Sejak Terbakar, 500 Pedagang Terpaksa Dirikan Lapak Sendiri dan Terpencar
    Kepesertaan JKN-KIS, Lebih Efektif Melalui  Program UHC ***Nora Duita Manurung : BPJS Kesehatan Kabanjahe Tetap Berkomitmen Memberikan Pelayanan Terbaik Terhadap Masyarakat dan Peserta JKN-KIS di Karo
    Paslon 'ABDI' Menguat, Abetnego Tarigan Disambut Meriah Masyarakat Tigapanah dan Sekitarnya
    Usai Dilaporkan, Gakkumdu Karo Panggil Cory Sebayang Terkait Pidato 'Nyeleneh' di Penetapan Nomor Urut Paslon
    Bupati Karo Siap Dukung Event Aquabike Jetski World Championship 2023
    Bupati Karo Terima Kunjungan Indonesian Diaspora Network Australia
    Kepala SMAN I Kabanjahe Angkat Bicara Soal Pungutan SPP Rp. 200 Ribu 
    RDPU DPRD Karo Kasus Wartawan Dibakar di Karo, Raja Urung Mahesa: No Viral, No Justice
    Modus Praktek Korupsi PLN Berastagi di Zona Merah Sinabung

    Ikuti Kami