Sabu Seberat 180,35 Gram dan Ganja 3,514 Gram Dimusnahkan Kejari Karo

    Sabu Seberat 180,35 Gram dan Ganja 3,514 Gram Dimusnahkan Kejari Karo
    Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana di Halaman Kantor Kejari, Jumat (20/09-2024) oleh Kejari Karo

    KARO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Jumat (20/09-2024) Siang, memusnahkan sejumlah barang bukti hasil perkara yang telah menjalani proses peradilan.

    Barang bukti tindak pidana umum dan penyalahgunaan narkotika seperti sabu, ganja dan ekstasi berhasil dibakar di halaman Kantor Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Kabupaten Karo.

    Kasi Intel Kejari Karo, Johannes Pasaribu SH mengatakan, jika pemusnahan barang bukti yang dilakukan, merupakan perkara yang sudah menjalani proses peradilan dan berkekuatan hukum tetap (In kracht).

    "Jumlah keseluruhan perkara sebanyak 78, meliputi perkara tindak pidana narkotika 54 perkara, dengan barang bukti sabu seberat 180, 35 gram, ganja seberat 3.514 gram dan ekstasi seberat 3, 2 gram, " paparnya.

    Selain itu, ada beberapa tindak pidana perkara lainnya berupa perjudian sebanyak 8 perkara, Oharda 12 perkara dan tindak pidana mencakup pidana umum, keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) 3 perkara serta tindak pidana umum lainnya (TPUL) 1 perkara.

    "Ada juga barang bukti dari tindak pidana lainnya, seperti perkara pencurian, perjudian dan yang lain, telah kita musnahkan dengan cara dibakar, " terang Johannes. 

    Sementara, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Prosesnya dilarutkan ke dalam air, kemudian diblender dan langsung dibuang ke tanah yang sudah dilubangi. "Kalau ganja kita bakar bersama dengan kasus tindak pidana lainnya, " imbuhnya mengakhiri.

    Kegiatan pemusnahan barbuk, dihadiri Satres Narkoba Polres Tanah Karo, BNN Karo dan perwakilan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.

    (Anita Theresia Manua)

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Gelar Simulasi...

    Artikel Berikutnya

    Paslon 'ABDI' Abetnego Tarigan - Edy Suranta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Kapolres Maros
    Hendri Kampai: Membangun Positivisme Bangsa Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Dunia
    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN
    Mobil Otonom: Teknologi Revolusioner di Dunia Transportasi
    Dukungan Menangkan Paslon Abetnego Tarigan - Edy Suranta Bukit Kian Mengalir  - Siti Aminah Peranginangin : Paslon 'ABDI' Ibarat Barang Original, Mahal dan Layak Jual
    Isu Abetnego Tarigan 'Nucel' Cari Nama di Liang Melas Datas 'Terpatahkan'
    Bob Andika Sitepu 'Turun Gunung' Serukan Dukungan ke Paslon 'ABDI' di Pilkada Karo 2024
    Peduli Korban Bencana Longsor, Paslon 'ABDI' Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Desa Ketawaren
    Deteksi Dini Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Rutan Kabanjahe Test Urine Warga Binaan
    TPP Belum Dibayar, Tenaga Kesehatan RSUD Kabanjahe Mogok Kerja
    Cabup Abetnego Tarigan Disambut Warga Tigabinanga di Syukuran Pelantikan Anggota DPRD Karo Iriani Tarigan
    Kepesertaan JKN-KIS, Lebih Efektif Melalui  Program UHC ***Nora Duita Manurung : BPJS Kesehatan Kabanjahe Tetap Berkomitmen Memberikan Pelayanan Terbaik Terhadap Masyarakat dan Peserta JKN-KIS di Karo
    Pemda Karo Terkesan 'Tutup Mata', 500 Pedagang Korban Kebakaran Pusat Pasar Berastagi 'Curhat' ke Abetnego Tarigan  *Jora Sinukaban : Sejak Terbakar, 500 Pedagang Terpaksa Dirikan Lapak Sendiri dan Terpencar
    Jadi Pusat Perhatian, Kembar Identik Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo Periode 2024 - 2029
    Bupati Karo Siap Dukung Event Aquabike Jetski World Championship 2023
    Bupati Karo Terima Kunjungan Indonesian Diaspora Network Australia
    Kepala SMAN I Kabanjahe Angkat Bicara Soal Pungutan SPP Rp. 200 Ribu 
    RDPU DPRD Karo Kasus Wartawan Dibakar di Karo, Raja Urung Mahesa: No Viral, No Justice
    Modus Praktek Korupsi PLN Berastagi di Zona Merah Sinabung

    Ikuti Kami