Hanya Sehari, Satres Narkoba Polres Karo Tangkap 3 Pengedar Sabu

    Hanya Sehari, Satres Narkoba Polres Karo Tangkap 3 Pengedar Sabu
    TSK dan Barang Bukti yang disita Satres Narkoba Polres Tanah Karo

    KARO - Benar-benar menakjubkan, kerja keras Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk memberantas peredaran atau penyalahgunaan narkoba di 'Bumi Turang' patut diacungi jempol.

    Pasalnya, hanya dalam tempo sehari. Tim Opsnal Satres Narkoba, yang dipimpin Kasat AKP Harjuna Bangun S.Sos, Kamis (15/08-2024) berhasil menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu dari lokasi yang berbeda di Berastagi.

    Awalnya, sekira pukul 16:00 WIB, personel melakukan penangkapan pertama terhadap seorang pemuda terduga tersangka penyalahguna narkoba berinisial MAF (28) alias Bogel di Jalan Jamin Ginting, Desa Sempajaya.

    Warga Dusun Lembah Katisan ini, ditangkap petugas saat sedang mengendarai becak barang. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan di becak dan rumahnya. Ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal putih, diduga sabu seberat 0, 14 gram.

    "Selain itu, kita juga mengamankan barang bukti dua paket plastik klip berat 0, 14 gram. Begitu juga dengan alat pendukung plastik klip kosong dan kotak rokok merk Gudang Garam Merah , " ujar AKP Harjuna Bangun, Rabu (04/09-2024).

    Usai terduga pelaku diamankan ke Mapolres. Tim Opsnal langsung bergegas melakukan lagi pengembangan. Benar saja, hanya berselang 5 jam tak jauh dari lokasi penangkapan pertama sekira pukul 21.30 WIB.

    Petugas kembali menangkap seorang pria berinisial DP (26) alias Pras ditempat tinggalnya. Didalam rumahnya, petugas berhasil menemukan satu paket sabu dengan berat netto 0, 13 gram, dua plastik klip kosong serta alat hisap sabu (bong).

    Dikatakan AKP Harjuna Bangun, drama penangkapan kedua pelaku. Akhirnya menyeret lagi seorang terduga pelaku berinisial JAK(26). Ia ditangkap di Desa Lau Gumba, yang hanya bersebelahan dengan Desa Sempajaya.

    Dompet kecil berwarna hijau berisi satu pipet plastik dan satu bal plastik klip kosong, berhasil disita petugas.

    "Ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pertama. Tersangka MAF ini merupakan residivis kasus narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan jaringan, untuk mengungkap kasus ini lebih dalam, " ujar Kasat.

    Ketiga tersangka, tambahnya lagi,  telah ditahan di Rumah Tahanan Polres (RTP) guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

    "Ketiganya kami persangkakan melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, " ujarnya mengakhiri.

    (Anita Theresia Manua)

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Tim Atlet Sepeda Gunung Dari Jatim, Sabet...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Pilkada, Supervisi OMP Toba Biro...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Kapolres Maros
    Hendri Kampai: Membangun Positivisme Bangsa Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Dunia
    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN
    Mobil Otonom: Teknologi Revolusioner di Dunia Transportasi
    Isu Abetnego Tarigan 'Nucel' Cari Nama di Liang Melas Datas 'Terpatahkan'
    Dukungan Menangkan Paslon Abetnego Tarigan - Edy Suranta Bukit Kian Mengalir  - Siti Aminah Peranginangin : Paslon 'ABDI' Ibarat Barang Original, Mahal dan Layak Jual
    Peduli Korban Bencana Longsor, Paslon 'ABDI' Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Desa Ketawaren
    Deteksi Dini Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Rutan Kabanjahe Test Urine Warga Binaan
    Bob Andika Sitepu 'Turun Gunung' Serukan Dukungan ke Paslon 'ABDI' di Pilkada Karo 2024
    TPP Belum Dibayar, Tenaga Kesehatan RSUD Kabanjahe Mogok Kerja
    Pemda Karo Terkesan 'Tutup Mata', 500 Pedagang Korban Kebakaran Pusat Pasar Berastagi 'Curhat' ke Abetnego Tarigan  *Jora Sinukaban : Sejak Terbakar, 500 Pedagang Terpaksa Dirikan Lapak Sendiri dan Terpencar
    Kepesertaan JKN-KIS, Lebih Efektif Melalui  Program UHC ***Nora Duita Manurung : BPJS Kesehatan Kabanjahe Tetap Berkomitmen Memberikan Pelayanan Terbaik Terhadap Masyarakat dan Peserta JKN-KIS di Karo
    Paslon 'ABDI' Menguat, Abetnego Tarigan Disambut Meriah Masyarakat Tigapanah dan Sekitarnya
    Usai Dilaporkan, Gakkumdu Karo Panggil Cory Sebayang Terkait Pidato 'Nyeleneh' di Penetapan Nomor Urut Paslon
    Bupati Karo Siap Dukung Event Aquabike Jetski World Championship 2023
    Bupati Karo Terima Kunjungan Indonesian Diaspora Network Australia
    Kepala SMAN I Kabanjahe Angkat Bicara Soal Pungutan SPP Rp. 200 Ribu 
    RDPU DPRD Karo Kasus Wartawan Dibakar di Karo, Raja Urung Mahesa: No Viral, No Justice
    Modus Praktek Korupsi PLN Berastagi di Zona Merah Sinabung

    Ikuti Kami