Bawaslu Karo Gelar Sosialisasi Tata Cara Penyampaian Permohonan Sengketa Pilkada

    Bawaslu Karo Gelar Sosialisasi Tata Cara Penyampaian Permohonan Sengketa Pilkada

    KARO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo menggelar Sosialisasi Tata Cara Penyampaian Sengketa Pemilihan dan Pemanfaatan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di Suite Pakar Hotel Berastagi, Rabu (07/08/2024).

    Kegiatan ini melibatkan pengurus seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lainnya. Selain itu, kegiatan ini dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo serta beberapa narasumber.

    Ketua Bawaslu Karo, Gemar Tarigan ST dalam sambutannya menyampaikan, pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pemilu. Ia juga menyebut beberapa potensi pelanggaran yang akan terjadi pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.

    Beberapa pelanggaran tersebut yakni, pelanggaran secara administrasi yang menyangkut soal dokumen misalnya, surat dukungan dari parpol. Menurut Gemar, surat dukungan ini harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai atau sebutan lainnya.

    "Jika ada hal diluar daripada itu, maka persoalan itu bisa diproses ke Bawaslu. Nah, jika pelanggarannya berbentuk pidana maupun pelanggaran kode etik, akan diproses oleh Gakkumdu, " jelas Gemar.

    Berkaca dari beberapa kasus sengketa Pemilu yang pernah terjadi di Indonesia, kata dia, peran Bawaslu menjadi sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu Kab. Karo harus belajar pada proses pemilihan tahun-tahun sebelumnya.

    "Sengketa Pilkada itu biasanya berkaitan dengan syarat calon, kemudian proses pemenuhan syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh calon. Begitu juga syarat pencalonan, bagaimana dokumen dukungan yang diberikan parpol maupun calon perseorangan itu apakah memenuhi syarat sebagaimana yang diinginkan oleh KPU, " ungkapnya.

    Sementara, Dr. Oda Kinata Banurea, M.Pd selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karo memaparkan, untuk dapat mengajukan permohonan sengketa, Bawaslu menyediakan sebuah layanan berbasis daring melalui aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa).

    SIPS, kata Oda, disiapkan untuk mempermudah permohonan pengajuan sengketa. Jika sebelumnya individu atau pemohon yang ingin mengajukan permohonan sengketa Pemilu datang secara manual dengan membawa persyaratan yang tidak sedikit, kini melakukan sengketa bisa lebih efisien melalui SIPS online.

    "Cara teknis penggunaan SIPS ini, kalau kita buka nanti website/aplikasi SIPS dari Bawaslu, itu akan muncul tombol masuk. Secara teknis kita disuruh buat akun, sama seperti aplikasi yang lain. Kita buat akun dulu, nanti di situ kita mengunggah mulai dari permohonannya, alat bukti, maupun nanti daftar alat bukti, hingga saksi yang kita ajukan, " papar Oda.

    Lebih rinci, Oda menyebut jika aplikasi ini memudahkan peserta menyampaikan sengketa manakala terkendala jarak dan waktu. Untuk itu, dengan mengakses SIPS, pemohon dapat lebih mudah melakukan registrasi dan meng-upload dokumen persyaratan langsung melalui sistem.

    "Jika data sudah sesuai, permohonan akan tervalidasi secara otomatis. Notifikasi akan diterima oleh pemohon begitupun dengan Bawaslu, " terangnya.

    Berdasarkan amatan wartawan, pihak Kejari Karo turut memaparkan terkait upaya optimalisasi sengketa maupun tindak pidana yang terjadi pada penyelenggaraan Pilkada.

    Disamping itu, pemaparan turut disampaikan oleh salah satu narasumber, Syafrida R Rasahan tentang potensi kerawanan sengketa pada Pilkada Serentak 2024, salah satunya jenis sengketa/ konflik yakni konflik berbasis tahapan dan non-tahapan dalam Pilkada.

    (Anita Theresia Manua)

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Edy Suranta Bukit Unggah Foto dengan Abetnego...

    Artikel Berikutnya

    Gegara Wortel Impor, Petani Karo Gigit Jari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Kapolres Maros
    Hendri Kampai: Membangun Positivisme Bangsa Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Dunia
    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN
    Mobil Otonom: Teknologi Revolusioner di Dunia Transportasi
    Dukungan Menangkan Paslon Abetnego Tarigan - Edy Suranta Bukit Kian Mengalir  - Siti Aminah Peranginangin : Paslon 'ABDI' Ibarat Barang Original, Mahal dan Layak Jual
    Isu Abetnego Tarigan 'Nucel' Cari Nama di Liang Melas Datas 'Terpatahkan'
    Bob Andika Sitepu 'Turun Gunung' Serukan Dukungan ke Paslon 'ABDI' di Pilkada Karo 2024
    Peduli Korban Bencana Longsor, Paslon 'ABDI' Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Desa Ketawaren
    Deteksi Dini Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Rutan Kabanjahe Test Urine Warga Binaan
    TPP Belum Dibayar, Tenaga Kesehatan RSUD Kabanjahe Mogok Kerja
    Cabup Abetnego Tarigan Disambut Warga Tigabinanga di Syukuran Pelantikan Anggota DPRD Karo Iriani Tarigan
    Kepesertaan JKN-KIS, Lebih Efektif Melalui  Program UHC ***Nora Duita Manurung : BPJS Kesehatan Kabanjahe Tetap Berkomitmen Memberikan Pelayanan Terbaik Terhadap Masyarakat dan Peserta JKN-KIS di Karo
    Pemda Karo Terkesan 'Tutup Mata', 500 Pedagang Korban Kebakaran Pusat Pasar Berastagi 'Curhat' ke Abetnego Tarigan  *Jora Sinukaban : Sejak Terbakar, 500 Pedagang Terpaksa Dirikan Lapak Sendiri dan Terpencar
    Jadi Pusat Perhatian, Kembar Identik Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo Periode 2024 - 2029
    Bupati Karo Siap Dukung Event Aquabike Jetski World Championship 2023
    Bupati Karo Terima Kunjungan Indonesian Diaspora Network Australia
    Kepala SMAN I Kabanjahe Angkat Bicara Soal Pungutan SPP Rp. 200 Ribu 
    RDPU DPRD Karo Kasus Wartawan Dibakar di Karo, Raja Urung Mahesa: No Viral, No Justice
    Modus Praktek Korupsi PLN Berastagi di Zona Merah Sinabung

    Ikuti Kami